Dalam
bagian ini akan membicarakan tentangg keuytamaan shalatnya orang perempuan
(istri) di rumahnya sendiri dan shalatnya itu lebih utama di banding shalat
orang perempuan di masjid, sekalipun berjamaah dengan rasulullah.
Humaid
As Sa’idi meriwayatkan tentang seorang perempuan yang datang kepada Rasulullah
perempuan itu bertanya:”Hai rasulullah, sesungguhny aku sangat senang jika
shalat berjamaah denganmu”. Nabi menjawab:”Aku tau kamu senang shalat berjamaah
denganku. Tetapi shalatmu di rumahmu sendiri lebih utama dari pada shalatmmu di
kamarmu dan shalatmu di kamarmu lebih utama di banding shalatmu diserambi
rumahmu dan shalatmu di serambi rumahmu lebih utama di banding shalatmu di
masjidku ini”. Yang demikian itu tidak lain untuk menjaga agar ketertutupan
dirinya sebagai hak yang perlu di jaga.
Rasulullah
bersabda : ”Sesungguhnya shalatnya orang perempuan di rumahnya lebih baik dari
pada shalat di kamarnya, dan sesungguhnyalah shalatnya seorangperempuan di
kamarnya lebih baik dari pada shalatnya di serambi rumahnya, dan shalatnya
seorang perempuan di serambi rumahnya itu lebih baik dari pada shalatnya di
masjid”. (al hadits riwayat Al baihaqi dari Aisyah Ra)
Rasulullah
S.A.W bersabda :”shalat seorang perempuan di rumahnya lebih utama dari pada shalatnya di kamarnyadan shalatnya
di dalam ruangan yang berada di tengah
tengah rumahnya lebih baik dari pada shalatnya di serambi rumahnya”.
Diriwayatkan oleh abi daud dari ibnu mas’ud dan riwayat Al hakim dari Ummu salamah.
Rasulullah
S.A.W bersabda:”SHALAATUL MAR-ATI WAHDAHAA TAFDHULU ‘ALAASHALAATIHAA FIL JAM’I
BIKHAMSIN WA’ISYRIINA DARAJATAN”.
Shalatnya
seorang wanita sendirian menyamai shalatnya dalam berjamaah denga memperoleh
dua puluh lima derajat “. (di riwayatkan oleh Ad Dailami dari ibnu ‘umar)
Menurut suatu pendapat, shalat seorang wanita yang demikian itu berlaku bagi
perempuan yang masih lajang, yakni belum kawin.
Rasulullah
S.A.W bersabda :”INNA AHABBA SHALAATIL MAR-ATI ILALLAAHI FIIASYADDI MAKAANIN
FII BAITIHAA”
“Sesungguhnya shalat seorang wanita yang paling di
sukai Allah adalah yang di laksanakan di dalam rumahnya yang gelap”.
Rasulullah
S.A.W berssabda :”seseungguhnya seorang istri yang keluar rumah, padahal tidak
ada kebutuhan yang teramat mendesak, maka syethan terus memperhatikan dan
mengikutinya. Syetan berkata:”Jangan kau sia-siakan setiap melewati seseorang
kecuali ia kagum padamu”. lalu wanita itu mengenakan busananya. Ketika di tanya
suaminya :”Hendak kemana kamu. ?”. ia menjawab:”Aku hendak membesuk orang
sakit, atau aku hendak mendatangi upacara pemberangkatan jenazah atau aku
hendak shalat di masjid”. Padahal tidak
ada ibadah seorang perempuan yang lebih
sempurna kepada Tuhannya kecuali yang di kerjakan di rumahnya sendiri”.
Diriwayatkan
dari Abu Syaibani bahwa, ia melihat Abdullah bin Asy Syayab menghalau perempuan
perempuan dari masjid di hari jum’at IAberkata:”Keluarlah kalian kerumah masing
masing. Hal itu Jauh lebih baik bagi kamu”. Di riwayatkan oleh sulaiman Al
‘Lakhami dari Ath Thabrani
Di
riwayatkan ada seorang perempuan yang berlalu dekat dengan abu hurairah Ra. Ia
berbau sangat harum semerbak. Abu hurairah bertanya:”Hai perempuan hendak
kemana kamu.?”. Ia menjawab:”Hendak ke masjid”. Abu hurairah melanjutkan:”Kau
mengenakan wewangian.. ?”. Ia menjawab :”Yaa”. Abu hurairah
berkata:”Kembalilah, mandi dulu. Sebab aku pernah mendengar bahwa rasulullah
S.A.W bersabda:”Allah tidak akan menerima shalat seorang perempuan yang keluar
menuju masjid dengan membawa aroma yang semerbak harum sehingga ia pulang
kembali lantas mandi”. (Al hadits)
Yang di
maksud mandi dalam hadits itu adalah menghilangkan bau harum yang di timbulkan
dari bau minyak wangi tersebut. jadi maksudnya tidak di hususkan pada mandinya
melainkan upaya menghilangkan bau wangi tersebut.
Rasulullah
S.A.W besabda :”AL MUKHTALI’ATU WAL MUTABARRIJAATU HUNNAL MUNAAFIQAATU”.
“Perempuan perempuan yang minta cerai suaminya tanpa
‘udzur dan perempuan perempuan yang memperlihatkan perhiasan (dandananya)
kepada orang bannyak mereka termasuk munafik”. (Diriwayatkan oleh Abu na’im dan
Ibnu mas’ud)